1. Koperasi
sebagai Badan Usaha
- Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
-
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi : Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha : koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka
- Permodalan koperasi : Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
- SHU koperasi
- Ciri- ciri Badan Usaha Koperasi
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ciri-ciri koperasi secara umum
yaitu:
- Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
- Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
- Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan
ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang
membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan
Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh
siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU
)
Pembagian SHU adalah koperasi
dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing
anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar
dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas
terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa
terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab
keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Selain mempunyai ciri-ciri dan
prinsip, Koperasi juga mempunyai tujuan yaitu sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
- Tujuan dan Nilai Perusahaan
Menurut pendapat Prof William F.
Glueck (1984), bahwa tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu :
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang
terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemen, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik,
modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
http://lukmanarif.wordpress.com/2011/10/11/koperasi-dan-badan-usaha-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar