Jumat, 05 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi

Konsep Koperasi 

Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep koperasi barat : Merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis : Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

3. Konsep koperasi Negara berkembang : Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Aliran Koperasi

Latar belakangnya timbul aliran koperasi dikarenakan karena adanya keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang berbeda disetiap negara atau lingkungan.

Aliran koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :

1. Aliran Yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut akan tetapi  pemerintah tidak ikut campur terhadap keadaan koperasi tersebut. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang pesat, seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis koperasi dianggap alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat,karena sistemnya yang sangat menguntungkan dan juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia

3. Aliran Persemakmuran (common wealth) Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.



Sejarah Koperasi 

Sejarah Koperasi Dunia
Sejarah koperasi berawal pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang di negara Jerman, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Sedangkan di Denmark koperasi berkembang sektiar tahun 1808-1883, dipelopori oleh Herman Sculzhe. Tahun 1852 koperasi di Inggris sudah mencapai 100unit. Lalu di London pada tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance). Dan semenjak itu koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

Sejarah Koperasi di Indonesia 
Berawal pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseurvoor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Setelah diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa, memasuki tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Setelah itu Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta. Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Pengertian Koperasi

- Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
- Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.    Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. 

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem  yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Sedangkan prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi


sumber : http://shintaprastantidewi.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi.html
sumber : http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/aliran-aliran-koperasi/ 
sumber : http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/01/05/sejarah-koperasi/
sumber : http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar