Minggu, 07 April 2013

Negara dan Konstitusi



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah

Konstitusi Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi, Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara Indonesia Negara Hukum. Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.



1.2 Batasan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah kami uraikan. Oleh karena itu rumusan masalah makalah adalah :

1. Pengertian negara dan konstitusional

2. Bagaimana konstitusional Di Indonesia

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas softskills mata kuliah PKn.





                                                              
BAB II

PEMBAHASAN



1.      PENGERTIAN NEGARA

Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.



2.      KONSTITUSIONALISME

Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Pengertian ini disampaikan oleh Friedrich,dapat simpulkan bahwa antara konstitusi dan konstitusionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusionalisme sebagai sebuah paham pembatasan kekuasaan negara tidak akan pernah berjalan tanpa kehadiran konstitusi itu sendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa konstitusionalisme adalah perwujudan dari keberadaan konstitusi itu sendiri.



3.      KONTITUSI INDONESIA

Konstitusi Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi, Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara Indonesia Negara Hukum.



                                                                                                                              
Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.



Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat:

  1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
  2. Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
  3. Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bisa menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945

Contoh :

  1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
  2. Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:

·         Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam siding DPR

·         Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.





Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

·         Adapun syarat – syarat konvensi adalah:

1.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.

2.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.

3.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

4.      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:

·         Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.

·         Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.



Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.

                                                                                                                                             

Pengertian konstitusi ketatanegaraan umumnya:

  1. Lebih luas dari pada UUD karena UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan konstitusi tak tertulis tidak tercakup dalam UUD.
  2. Sama dengan UUD yaitu dalam praktek ketatanegaraan Negara RI.

·         Pengertian konstitusi menurut para ahli

1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

4.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

1.      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.

2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.

3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.

4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .

·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).

         

·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

·         Tujuan konstitusi yaitu:

1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

·         Nilai konstitusi yaitu:

1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

·         Macam – macam konstitusi

1.      Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:

·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

         

·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

·         Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:

1.      Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.

2.      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

3.      Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:

sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya. Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :

a.      Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)

b.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)

c.       Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).

Adanya perubahan amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II. Beberapa perubahan yang penting adalah :

·         Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;

Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

·         Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.

               

Diubah menjadi  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang

·         Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)

·         Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :

a.      Pasal 1 ayat (2):

MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.

MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.

b.      Pasal 2 ayat (1):

MPR terdiri dari :

1.  Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)

2.  Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)

MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga

c.       Pasal 5 ayat (1):

Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)

d.      Pasal 6 ayat (1) dan 6A:

Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)

e.      Pasal 7:

Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).

f.       Pasal 14:

Presiden member Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

Negara Indonesia Negara hukum menurut para ahli indonesia

Prof. R. Djokosutomo, SH Negara Hukum menurut UUD 1945 di Negara Indonesia adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.

Dan menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:

1.      Menjunjung tinggi hukum

2.      Adanya pembagian kekuasaan

3.      Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya

4.      Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

             

BAB III

KESIMPULAN



            Kelompok kami menyimpulkan bahwa pengertian negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar