BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang
terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap
tindakan-tindakan pemerintah
Konstitusi
Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi,
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara
Indonesia Negara Hukum. Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang
dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
1.2 Batasan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah kami uraikan. Oleh karena itu rumusan masalah makalah adalah :
1. Pengertian negara dan konstitusional
2. Bagaimana konstitusional Di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas softskills mata
kuliah PKn.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
2.
KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut
pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Pengertian ini disampaikan oleh Friedrich,dapat simpulkan bahwa antara konstitusi dan
konstitusionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Konstitusionalisme sebagai sebuah paham pembatasan kekuasaan negara tidak akan
pernah berjalan tanpa kehadiran konstitusi itu sendiri. Jadi dapat dikatakan
bahwa konstitusionalisme adalah perwujudan dari keberadaan konstitusi itu
sendiri.
3.
KONTITUSI
INDONESIA
Konstitusi
Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi,
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara
Indonesia Negara Hukum.
Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri
masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang
tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam
lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum
tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan
penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut
bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang
terus bergerak maju.
Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun
sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifat:
- Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
- Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
- Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
- Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bisa menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
- Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
·
Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam
siding DPR
·
Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan
pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB)Negara pada minggu
1,pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan
rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya
bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR
dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
·
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
4. Secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
·
Konstitusi politik adalah berisi tentang
norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara.
·
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara
yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang
dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian konstitusi ketatanegaraan
umumnya:
- Lebih luas dari pada UUD karena UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan konstitusi tak tertulis tidak tercakup dalam UUD.
- Sama dengan UUD yaitu dalam praktek ketatanegaraan Negara RI.
·
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2. Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
2. Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi
2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar
haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
·
Tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
·
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak
seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah
negara.
3. Nilai semantik
adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.
Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
·
Macam – macam konstitusi
1. Menurut CF. Strong
konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi tidak tertulis / konvensi
(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang
sering timbul.
·
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1. Fleksibel / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
2. Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3. Unsur /substansi
sebuah konstitusi yaitu:
sistem
pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih
oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi
(pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat.
Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden
ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden
bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam
melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya. Presiden
merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama
DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a.
Membentuk
undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b.
Menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa
(Pasal 22)
c.
Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal
5 ayat 2).
Adanya perubahan amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah
ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11
ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2),
33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan
Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II. Beberapa perubahan yang penting adalah :
·
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas
anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
Undang-undang;
Diubah
menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
·
Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
dihapus.
Diubah
menjadi : Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
·
Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan
penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya)
·
Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002
Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat
(2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan
Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada
rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum
tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.
Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2. Dewan
Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika
Serikat; Anggota DPR
dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh
rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD
sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari
MPR. bukan lagi
pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat
Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c. Pasal 5 ayat
(1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi
berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif,
Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat
(1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli,
tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.
Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan
selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan
selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f. Pasal 14:
Presiden member Grasi dan
Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Negara
Indonesia Negara hukum menurut para ahli indonesia
Prof. R. Djokosutomo, SH Negara Hukum menurut UUD 1945 di Negara
Indonesia adalah berdasarkan
pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek
hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu
dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan
pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Dan
menurut Prof. Dr. Ismail Suny,
SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan,
bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1.
Menjunjung tinggi
hukum
2.
Adanya pembagian
kekuasaan
3.
Adanya perlinduungan
terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk
mempertahankannya
4.
Dimungkinkan adanya
peradilan administrasi
BAB III
KESIMPULAN
Kelompok kami menyimpulkan bahwa pengertian
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar